Rabu, 12 Maret 2014

SYIRKAH



                                                                                         Syirkah
                                                                           Makalah fiqhih muamalah
Latar belakang
Dalam kegiatan kehidupan sehari-hari kita tidak akan terlepas dengan adanya hubungan sosial antar sesame manusia demi melangsungkan. Kehidupannya, dalam hal ini manusia tidak terlepas dengan yang namanya transaksi, dalam islam mengenal beberapa macam transaksi, diantaranya yaitu : mudhorabah,murobahan,ijaroh,syirkah dan lainnya. Kali ini pemakalah akan mengulas tentang syirakah. Penjelasan lebih rinci terdapat pada bab selanjutnya.
Rumusan masalah
1.      Apa definisi asy-syirkah?
2.      Beberapakah bentuk-bentuk ays-syirkah?
Pengertian syirkah
Secara etimologi asy-syirkah berarti pencampuran antara sesuatu dengan lainnya. Asy-syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat tertentu yang dalam hukum positif disebut dengan hukum dagang. Secara terminology, ada beberapa definisi asy-syariah yang dikemukakan oleh ulama fiqih. Pertama yang dikemukakan ulama malikiyah. Menurut mereka asy-syarkah adalah : suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka.
Kedua pendapat yang dikemukakan oleh ulama syafi’yah dan hambaliyah menurut mereka asy-syirkah adalah : hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada suatu yang mereka sepakati.
Ketiga, pendapat yang dikemukakan oleh ulama hanafiyah, menurut mereka asy-syirkah adalah akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam modal dan kerugian. Pada dasarnya definisi yang dikemukakan oleh ulama-ulama diatas hanya berbeda dalam secara redaksional. Sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya adalah sama yaitu ikatan kerja sama antara dua orang atau lebih dalam perdagangan. Dengan akadnya asy-syirkah yang disepakati oleh kedua bela pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak hukum terhapat harta serikat itu. Dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Dasar hukum asy-syirkah adalah bolehkan, menurut para ulama fiqhih berdasarkan firman Allah swt surat an-nisa ayat 12.
Ayat ini menurut mereka berbicara tentang perserikatan harta dalam pembagian warisan. Disamping itu ulama fiqih juga mendasarkan akad musyarokah pada ayat yang lain. Dan sesungguhnya dari orang-orang yang berserikat itu, sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal salih. Dan amat sedikit dari mereka ini. Dan daud mengetahui bahwa kami mengujinya, maka ia meminta ampun kepada tuhannya lalu menyukurkan sujud dan bertobat. Ayat ini menceritakan pada masa nabi daud, ada orang yang melakukan kerjasama (berserikat) namun sebagian mereka menzalimi terhadap yang lain, hanya orang yang beriman dan beramal solehlah yang tidak pernah melakukan perbuatan zalim saat bekerja sama. Maka bila dilihat dari kandungan pesannya, ayat tersebut mengandung pesan universal tentang larangan saling menzalimi bagi orang yang melakukan kerjasama, ia menjelaskan tentang etika yang harus dipenuhi jika beberapa pihak melakukan kerjasama dalam hak milik. Tepatnya berbicara tahnis dari akad musyarokah.
Rukun syirkah
Menurut mayoritas ulama, rukun syirkah ada tiga
Aqidain ( kedua belah pihak yang berserikat)
Ma’qud alaih (barang yang menjadi objek berserikat/modal)
Shigat ijab qoul (ucapan serah terima)
Adapun syarat sah aka dada 2 (dua) yaitu :
1.      Objek akadnya berupa tasharruf , yaitu aktifitas pengelolahan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual beli;
2.      Objek akadnya dapat diwakilkan (wakala), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama antara para syarik (mitra usaha) (an-nabhani,1990)
Macam-macam syirkah
Syirkah itu ada dua macam
Syirkah milik atau kemitraan dalam kaitannya dengan hak atas dasar harta.
Syirkah akid atau kemitraan dengan kontrak.
Syirkah milik (kemitraan dalam pemilikan harta)
Syirkah milik berlaku dimana dua orang atau lebih memiliki satu barang. Mempunyai dua sifat yang berbeda, pilihan atau keharusan, syirkah pilihan (sukarela) adalah syirkah dimana dua orang atau lebih melakukan usaha gabungan pada suatu barang tertentu atau barang itu ditinggalkan kepada mereka, secara bersama-sama, dari warisan dan mereka menerimanya, atau mereka berdua memperoleh kepemilikan atas suatu barang tertentu, atau dimana mereka menggabungkan harta yang dimilikinya sehingga sulit dipisahkan satu sama lain (seperti gandum dengan jenis gandum bahan anggur)
Syirkah wajib adalah dimana harta dua orang digabungkan menjadi satu, tanpa ada lagi bagian-bagian mereka, dengan demikian menjadikan harta tersebut sulit atau tidak mungkin dapat dibedakan lagi, atau dimana seseorang mewariskan satu harta. Oleh karena itu, pada jenis kemitraan ini, tidak boleh  seorang mitra untuk menunjukkan tindakan yang membedakan bagian dengan mitra lain, tanpa seizing mitra lain itu, untuk membeda-bedakan bagian mereka. Namun demikian, diperbolehkan bagi seorang mitra untuk menjual bagiannya kepada yang lain. Semua dalam bentuk pernyataan, dan ia dapat menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizing mitranya. Kecuali dalam bentuk kemitraan  asosiasi atau harta campuran, karena dalam dua contoh tersebut seorang mitra tidak boleh menjual milik mitranya kepada pihak ketiga tanpa seizing mitranya.
Syirkah akid (kemitraan dengan kontak) syirkah akid ditentukan oleh proporsi atau persetujuan
Syirkah bentuk ini ada empat macam
1.      Syirkah mufawada atau kemitraan timbal balik. Syirkah mufawada terbentuk jika dua orang, dalam kedudukan sejajar satu sama lain.. didalam pengakuan harta, harta dan dukungan agama, memasuki atau melakukan kontrakco-partnership. Sesungguhnya mufawada berarti sederajat. Jenis kemitraan ini termasuk kemitraan universal didalam semua transaksi, dimana mitra mitra secara timbal balik melakukan mitra bisnis dengan yang lain tanpa batasan atau ketentuan. Syarat utama mitra ini adalah :
a.       Modal
Harus ada kesamaan modal antara mitra. Oleh karena itu, tidak dapat dielakkan bahwa kesamaan yang sempurna dapat capai melalui persamaan dalam harta. Yaitu dalam bentuk kemitraan modal. Seperti dalam bentuk dirham atau dinar, atau dalam standar lain, yaitu dalam persamaan dalam bentuk uang.
b.      Hak dan tanggung jawab
Dengan sifat yang sama, penting juga persamaan dalam hak bermitra, karena bila salah satu mitra memperoleh hak sedangkan yang lain tidak, mungkin persamaan menjadi tidak sempurna.
c.       Sudut pandang agama
Persamaan pandangan agama juga diperlukan karena persamaan ini akan membantu dalam bisnis kemitraan modal
d.      Timbal balik
Didalam hal timbale balik juga harus dinyatakan dalam kontrak. Timbale balik ditekan kan karena Nabi Muhammad Saw bersabda : yang membentuk kemitraan hendaklah dengan timbale balik, karena dengan begitu banyak mendatangkan keuntungan, sesungguhnya kontrak timbale balik tidak dinyatakan didalam masing-masing  mitra harus menyatakan, kami adalah mitra, kemitraan dalam timbale balik karena kalau tidak demikian syarat kemitraan ini menjadi tidak dapat dipahami, namun harus menyatakan seluruh persyaratanya, kontrak itu menjadi sah, meskipun syarat timbal balik tidak dinyatakan secara khusus  didalam kontrak, karena dianggap telah memberikan gambaran pernyataan tersebut, bukan penulisnya. Suatu kontrak timbal balik dapat  dilakukan dua orang dewasa baik menyangkut perwakilan maupun uang jaminan, maksud pokoknya adalah
a). kemitraan ini tidak dapat dilakukan kecuali dalam bentuk tunai (yaitu dalam standar uang atau emas atau kepingan perak) tapi imam malik berpendapat bahwa kemitraan semacam ini sah dalam bentuk barang dan dapat dibenarkan dalam bentuk barang yang dapat diukur beratnya (di ukur sama jenisnya) apabila jenisnya sama, karena kemitraan yang melakukan kontrak semacam ini mendambakan modal terbuka dan jelas dan barang-barang tersebut dapat disamakan dengan uang.
b). suatu perdagangan yang dapat dilakukan oleh salah satu mitra atau melibatkan kedua mitra, kecuali hal-hal yang menyangkut barang hidup. Apapun perdagangan  yang dilakukan oleh kedua mitra dalam kontrak timbal balik menuntut kemitraan dalam persamaan yang benar-benar sejajar dan karena dalam segala urusan satu mitra saling melengkapi pada mitra lainnya, hal ini menyebabkan perdangan yang dilakukan oleh ekiuvalen sangat diharapkan.
c).  hutang yang dilakukan oleh salah satu mitra menjadi kewajiban bagi mitra yang lainnya pula. Apapun hutang yang dilakukan oleh salah satu mitra merupakan hutang timbale balik pula, (karena barang dimiliki secara kemitraan), maka mitra yang lain mempunyai tanggung jawab yang sama, dengan tujuan agar kualitas dapat tercapai.
d). uang atau harta, dipertukarkan antar mitra, mengikat satu sama lain. Jika mitra timbale balik menjadi jaminan harta kepada orang lain, dalam hal ini atau pihak ketiga, akan mengikuti mitra secara sederajat, menurut imam abu hanifa. Kedua pendapat itu tidak mengikat mitra lainnya karena seseorang yang menjadi jaminan terhadap orang lainnya adalah perbuatan yang tidak dapat balasan .
e). jika ada kemasukan uang tanpa seijin mitra, ini tidak mengikat dirinya, menurut imam abu hanifah : karena harta jaminan dalam kontrak obligasi mutual atau pertukaran tidak ada sangkut pautnya.
f). kontrak kemitraan ini mencangkup perwakilan dan jaminan. Kemitraan ini meliputi harta agen, karena jika setiap pihak yang melakukan kontrak bukan merupakan wakil dari yang lain, akhirnya hak itu menjadi partisipasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar