Syirkah
Makalah fiqhih muamalah
Latar belakang
Dalam kegiatan
kehidupan sehari-hari kita tidak akan terlepas dengan adanya hubungan sosial
antar sesame manusia demi melangsungkan. Kehidupannya, dalam hal ini manusia
tidak terlepas dengan yang namanya transaksi, dalam islam mengenal beberapa
macam transaksi, diantaranya yaitu : mudhorabah,murobahan,ijaroh,syirkah dan
lainnya. Kali ini pemakalah akan mengulas tentang syirakah. Penjelasan lebih
rinci terdapat pada bab selanjutnya.
Rumusan masalah
1.
Apa definisi asy-syirkah?
2.
Beberapakah bentuk-bentuk ays-syirkah?
Pengertian syirkah
Secara etimologi
asy-syirkah berarti pencampuran antara sesuatu dengan lainnya. Asy-syirkah
termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat tertentu yang dalam
hukum positif disebut dengan hukum dagang. Secara terminology, ada beberapa
definisi asy-syariah yang dikemukakan oleh ulama fiqih. Pertama yang
dikemukakan ulama malikiyah. Menurut mereka asy-syarkah adalah : suatu keizinan
untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta
mereka.
Kedua pendapat yang
dikemukakan oleh ulama syafi’yah dan hambaliyah menurut mereka asy-syirkah
adalah : hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada suatu yang mereka
sepakati.
Ketiga, pendapat yang
dikemukakan oleh ulama hanafiyah, menurut mereka asy-syirkah adalah akad yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam modal dan kerugian.
Pada dasarnya definisi yang dikemukakan oleh ulama-ulama diatas hanya berbeda
dalam secara redaksional. Sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya adalah
sama yaitu ikatan kerja sama antara dua orang atau lebih dalam perdagangan.
Dengan akadnya asy-syirkah yang disepakati oleh kedua bela pihak yang
mengikatkan diri berhak bertindak hukum terhapat harta serikat itu. Dan berhak
mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Dasar hukum asy-syirkah
adalah bolehkan, menurut para ulama fiqhih berdasarkan firman Allah swt surat
an-nisa ayat 12.
Ayat ini menurut mereka
berbicara tentang perserikatan harta dalam pembagian warisan. Disamping itu
ulama fiqih juga mendasarkan akad musyarokah pada ayat yang lain. Dan
sesungguhnya dari orang-orang yang berserikat itu, sebagian mereka berbuat
zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan
amal salih. Dan amat sedikit dari mereka ini. Dan daud mengetahui bahwa kami
mengujinya, maka ia meminta ampun kepada tuhannya lalu menyukurkan sujud dan
bertobat. Ayat ini menceritakan pada masa nabi daud, ada orang yang melakukan
kerjasama (berserikat) namun sebagian mereka menzalimi terhadap yang lain,
hanya orang yang beriman dan beramal solehlah yang tidak pernah melakukan
perbuatan zalim saat bekerja sama. Maka bila dilihat dari kandungan pesannya,
ayat tersebut mengandung pesan universal tentang larangan saling menzalimi bagi
orang yang melakukan kerjasama, ia menjelaskan tentang etika yang harus
dipenuhi jika beberapa pihak melakukan kerjasama dalam hak milik. Tepatnya
berbicara tahnis dari akad musyarokah.
Rukun syirkah
Menurut mayoritas
ulama, rukun syirkah ada tiga
Aqidain ( kedua belah
pihak yang berserikat)
Ma’qud alaih (barang
yang menjadi objek berserikat/modal)
Shigat ijab qoul
(ucapan serah terima)
Adapun syarat sah aka
dada 2 (dua) yaitu :
1.
Objek akadnya berupa tasharruf , yaitu
aktifitas pengelolahan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual
beli;
2.
Objek akadnya dapat diwakilkan (wakala),
agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama antara para syarik (mitra usaha) (an-nabhani,1990)
Macam-macam syirkah
Syirkah itu ada dua
macam
Syirkah milik atau
kemitraan dalam kaitannya dengan hak atas dasar harta.
Syirkah akid atau
kemitraan dengan kontrak.
Syirkah milik
(kemitraan dalam pemilikan harta)
Syirkah milik berlaku
dimana dua orang atau lebih memiliki satu barang. Mempunyai dua sifat yang
berbeda, pilihan atau keharusan, syirkah pilihan (sukarela) adalah syirkah
dimana dua orang atau lebih melakukan usaha gabungan pada suatu barang tertentu
atau barang itu ditinggalkan kepada mereka, secara bersama-sama, dari warisan
dan mereka menerimanya, atau mereka berdua memperoleh kepemilikan atas suatu
barang tertentu, atau dimana mereka menggabungkan harta yang dimilikinya
sehingga sulit dipisahkan satu sama lain (seperti gandum dengan jenis gandum
bahan anggur)
Syirkah wajib adalah dimana
harta dua orang digabungkan menjadi satu, tanpa ada lagi bagian-bagian mereka,
dengan demikian menjadikan harta tersebut sulit atau tidak mungkin dapat
dibedakan lagi, atau dimana seseorang mewariskan satu harta. Oleh karena itu,
pada jenis kemitraan ini, tidak boleh
seorang mitra untuk menunjukkan tindakan yang membedakan bagian dengan
mitra lain, tanpa seizing mitra lain itu, untuk membeda-bedakan bagian mereka.
Namun demikian, diperbolehkan bagi seorang mitra untuk menjual bagiannya kepada
yang lain. Semua dalam bentuk pernyataan, dan ia dapat menjual bagiannya kepada
orang lain tanpa seizing mitranya. Kecuali dalam bentuk kemitraan asosiasi atau harta campuran, karena dalam
dua contoh tersebut seorang mitra tidak boleh menjual milik mitranya kepada
pihak ketiga tanpa seizing mitranya.
Syirkah akid (kemitraan
dengan kontak) syirkah akid ditentukan oleh proporsi atau persetujuan
Syirkah bentuk ini ada
empat macam
1.
Syirkah mufawada atau kemitraan timbal
balik. Syirkah mufawada terbentuk jika dua orang, dalam kedudukan sejajar satu
sama lain.. didalam pengakuan harta, harta dan dukungan agama, memasuki atau
melakukan kontrakco-partnership. Sesungguhnya mufawada berarti sederajat. Jenis
kemitraan ini termasuk kemitraan universal didalam semua transaksi, dimana
mitra mitra secara timbal balik melakukan mitra bisnis dengan yang lain tanpa
batasan atau ketentuan. Syarat utama mitra ini adalah :
a. Modal
Harus ada kesamaan modal antara mitra.
Oleh karena itu, tidak dapat dielakkan bahwa kesamaan yang sempurna dapat capai
melalui persamaan dalam harta. Yaitu dalam bentuk kemitraan modal. Seperti
dalam bentuk dirham atau dinar, atau dalam standar lain, yaitu dalam persamaan
dalam bentuk uang.
b. Hak
dan tanggung jawab
Dengan sifat yang sama, penting juga
persamaan dalam hak bermitra, karena bila salah satu mitra memperoleh hak
sedangkan yang lain tidak, mungkin persamaan menjadi tidak sempurna.
c. Sudut
pandang agama
Persamaan pandangan agama juga
diperlukan karena persamaan ini akan membantu dalam bisnis kemitraan modal
d. Timbal
balik
Didalam hal timbale balik juga harus
dinyatakan dalam kontrak. Timbale balik ditekan kan karena Nabi Muhammad Saw
bersabda : yang membentuk kemitraan hendaklah dengan timbale balik, karena
dengan begitu banyak mendatangkan keuntungan, sesungguhnya kontrak timbale
balik tidak dinyatakan didalam masing-masing
mitra harus menyatakan, kami adalah mitra, kemitraan dalam timbale balik
karena kalau tidak demikian syarat kemitraan ini menjadi tidak dapat dipahami,
namun harus menyatakan seluruh persyaratanya, kontrak itu menjadi sah, meskipun
syarat timbal balik tidak dinyatakan secara khusus didalam kontrak, karena dianggap telah
memberikan gambaran pernyataan tersebut, bukan penulisnya. Suatu kontrak timbal
balik dapat dilakukan dua orang dewasa baik
menyangkut perwakilan maupun uang jaminan, maksud pokoknya adalah
a). kemitraan ini tidak dapat dilakukan
kecuali dalam bentuk tunai (yaitu dalam standar uang atau emas atau kepingan
perak) tapi imam malik berpendapat bahwa kemitraan semacam ini sah dalam bentuk
barang dan dapat dibenarkan dalam bentuk barang yang dapat diukur beratnya (di
ukur sama jenisnya) apabila jenisnya sama, karena kemitraan yang melakukan
kontrak semacam ini mendambakan modal terbuka dan jelas dan barang-barang
tersebut dapat disamakan dengan uang.
b). suatu perdagangan yang dapat
dilakukan oleh salah satu mitra atau melibatkan kedua mitra, kecuali hal-hal
yang menyangkut barang hidup. Apapun perdagangan yang dilakukan oleh kedua mitra dalam kontrak
timbal balik menuntut kemitraan dalam persamaan yang benar-benar sejajar dan
karena dalam segala urusan satu mitra saling melengkapi pada mitra lainnya, hal
ini menyebabkan perdangan yang dilakukan oleh ekiuvalen sangat diharapkan.
c).
hutang yang dilakukan oleh salah satu mitra menjadi kewajiban bagi mitra
yang lainnya pula. Apapun hutang yang dilakukan oleh salah satu mitra merupakan
hutang timbale balik pula, (karena barang dimiliki secara kemitraan), maka
mitra yang lain mempunyai tanggung jawab yang sama, dengan tujuan agar kualitas
dapat tercapai.
d). uang atau harta, dipertukarkan antar
mitra, mengikat satu sama lain. Jika mitra timbale balik menjadi jaminan harta
kepada orang lain, dalam hal ini atau pihak ketiga, akan mengikuti mitra secara
sederajat, menurut imam abu hanifa. Kedua pendapat itu tidak mengikat mitra
lainnya karena seseorang yang menjadi jaminan terhadap orang lainnya adalah
perbuatan yang tidak dapat balasan .
e). jika ada kemasukan uang tanpa seijin
mitra, ini tidak mengikat dirinya, menurut imam abu hanifah : karena harta
jaminan dalam kontrak obligasi mutual atau pertukaran tidak ada sangkut
pautnya.
f). kontrak kemitraan ini mencangkup perwakilan dan
jaminan. Kemitraan ini meliputi harta agen, karena jika setiap pihak yang
melakukan kontrak bukan merupakan wakil dari yang lain, akhirnya hak itu
menjadi partisipasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar